Logo
Logo

UNIVERSITAS MULAWARMAN

Layanan Pengaduan Masyarakat


Peraturan Rektor UNMUL No. 3 Tahun 2020

  1. Pejabat atau pegawai Universitas Mulawarman dapat menyampaikan pelaporan pelanggaran terhadap perundang-undangan, kode etik, kontrak pengadaan, kontrak kerjasama atau kontrak lainnya, maupun kebijakan pengelolaan atau pelayanan bidang akademik dan non akademik oleh unit kerja, pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Universitas Mulawarman.
  2. Masyarakat dapat menyampikan pengaduan adanya dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan, kontrak pengadaan, kontrak kerjasama atau kontrak lainnya, kode etik, maupun kebijakan pengelolaan atau pelayanan bidang akademik dan non akademik oleh unit kerja, pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Universitas Mulawarman.
  3. Pengaduan tersebut disampaikan melalui sarana pengaduan pada laman ini.

Form Aduan

Tempat / Lokasi Kejadian
Tanggal dan Waktu Kejadian
Mohon Ketikkan NIK Anda Dengan Benar
Mohon Ketikkan Nama Lengkap Anda
Contoh No.HP : 081234567890
Contoh Email : example@mail.com
Berkas dapat berupa *.pdf| *.jpg| *.png